Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak parkir di wilayah Kota Tual. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan pajak parkir sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek Pajak: Jasa penyediaan tempat parkir kendaraan bermotor dengan dipungut bayaran, tidak termasuk yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
- Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir (subjek) dan penyelenggara tempat parkir (wajib pajak).
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
- Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 30%.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
- Masa Pajak: Umumnya 1 bulan kalender.
- SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam kondisi tertentu.
- Pembayaran: Pajak harus dibayar sekaligus paling lambat 21 hari kerja setelah saat terutang.
- Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.