For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 Nomor 99)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menyesuaikan selisih hasil perhitungan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meningkatkan peran serta BUMD dalam penguatan perekonomian dan peningkatan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga diperlukan karena adanya perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, BUMD, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 mengenai penyertaan modal pada PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Pasal 5 diubah terkait modal dasar Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya. Pasal 6 diubah terkait modal disetor Pemerintah Daerah pada PD. Berdikari, PT. Bank SulSelBar, PT. BPR Pesisir Tanadoang, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Disisipkan Pasal 7A mengenai jumlah kumulatif penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya. Pasal 8 dihapus.

(-)

(-)