For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: PP 25/2002 · PP No. 25 Tahun 2002 · PP Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2002Publication Date:13 Mei 2002
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 2002
Publication Date13 Mei 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3977) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan dalam pengenaan pajak dan memberdayakan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. NJKP ditetapkan sebesar 40% untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, serta untuk objek pajak lainnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1.000.000.000,00 atau lebih. Sementara itu, NJKP sebesar 20% diterapkan untuk objek pajak lainnya dengan NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000.

(-)

(-)