For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Also known as: Permendikbudriset 35/2023 · Permendikbudriset No. 35 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2023Publication Date:22 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date25 Mei 2023
Publication Date22 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Latar belakangnya adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional ini melalui perpindahan, promosi, atau kenaikan jenjang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina jabatan ini perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup materi uji kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang disusun berdasarkan jenjang jabatan. Peserta uji kompetensi terdiri dari PNS yang akan diangkat melalui perpindahan, promosi, atau kenaikan jenjang. Persyaratan peserta meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal S1/DIV di bidang terkait, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja yang baik. Metode uji kompetensi meliputi tes tertulis, portofolio, wawancara, dan/atau diskusi kelompok terpumpun, yang dapat dilaksanakan daring atau luring.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina atau Instansi Pemerintah yang terakreditasi. Penyelenggara berwenang membentuk tim uji kompetensi, menetapkan jadwal, hasil, dan mengumumkan hasil uji kompetensi. Tim uji kompetensi bertugas menyusun materi, menetapkan metode, memverifikasi dokumen, melaksanakan uji kompetensi, dan mengolah hasilnya. Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi nilai minimal 70 untuk setiap jenjang, dengan bobot penilaian kompetensi teknis 70% dan kompetensi manajerial serta sosial kultural 30%. Uji kompetensi dilaksanakan minimal dua kali setahun. Hasil uji kompetensi menjadi dasar pertimbangan pengangkatan atau kenaikan jabatan.

(-)

(-)