on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.570.745.025.149,00 dan belanja sebesar Rp 1.526.637.448.160,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 44.107.576.989,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 207.784.359.993,00 dan pengeluaran sebesar Rp 14.632.552.532,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 193.151.807.461,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 237.259.384.450,00.
Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.258.238.959.021,17, jumlah kewajiban sebesar Rp 155.413.054,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.258.083.545.967,11. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 237.375.447.953,80.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.