For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2020 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 September 2020Publication Date:2 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date02 September 2020
Publication Date02 September 2020
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 102).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, serta berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp. 306.270.465.006,00 sehingga menjadi Rp. 1.713.590.683.953,00.
  • Belanja Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp. 298.459.600.685,00 sehingga menjadi Rp. 1.810.831.076.274,00.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan bertambah Rp. 5.310.864.321,00 sehingga menjadi Rp. 105.310.864.321,00, dan pengeluaran berkurang Rp 2.500.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 8.070.472.000,00.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran. Pendanaan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang target kinerja, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)