Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Perubahan tersebut mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (Lakhar BNK), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Balangan, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Perangkat Daerah lain yang dibentuk untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Perubahan juga dilakukan pada tugas dan fungsi beberapa perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta penambahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Struktur organisasi beberapa perangkat daerah juga mengalami perubahan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai eselon pejabat struktural serta penambahan ketentuan mengenai pembiayaan perangkat daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan.