on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 10/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi: