For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 10/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date13 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama pajak yang dipungut adalah Pajak Hiburan.
  2. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  5. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya 10% untuk pertunjukan film di bioskop, 30% untuk diskotik dan karaoke, dan 25% untuk panti pijat.
  6. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati maksimal 3 bulan.
  7. Tata cara pemungutan pajak meliputi kewajiban Wajib Pajak untuk membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.