For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015

Also known as: Keppres 9/2015 · Keppres No. 9 Tahun 2015 · Keppres Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 April 2015Publication Date:29 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2015
Publication Date29 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Dalam keputusan ini, ditetapkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai bagian dari program tersebut, yang berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan peraturan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM, yang kemudian akan diverifikasi dan disampaikan kepada Presiden. Perubahan program hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden. Selain itu, pemrakarsa dapat mengajukan rancangan di luar program berdasarkan kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, dengan izin prakarsa dari Presiden.

(-)

(-)