on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, seperti definisi Daerah, Bupati, DPRD, Pimpinan DPRD, Pemerintah Daerah, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Kedudukan Protokoler, Protokol, Acara Resmi, Tata Upacara, Tata Tempat, Tata Penghormatan, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, dan APBD.
Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 17 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya, yang diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan. Pasal 20 diubah terkait tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas. Pasal 21 diubah mengenai penyediaan pakaian dinas beserta atributnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 24 diubah terkait belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Pasal 25 diubah mengenai penyusunan Rencana Anggaran Belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.