Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kota Payakumbuh. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui pengelolaan sarana dan prasarana yang memadai, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan ini dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
- Penetapan pejabat pengelolaan barang milik daerah, termasuk Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala OPD sebagai pengguna barang, dan pejabat penatausahaan barang.
- Prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
- Tata cara pengadaan barang milik daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Ketentuan mengenai penggunaan barang milik daerah, termasuk penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, dan penyerahan barang yang tidak digunakan.
- Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
- Prosedur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Tata cara penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Ketentuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Prosedur pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.
- Tata cara penatausahaan barang milik daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.