For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 2/2017 · Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2017Publication Date:22 Mei 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date24 Mei 2017
Publication Date22 Mei 2017
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang milik daerah (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kota Payakumbuh. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui pengelolaan sarana dan prasarana yang memadai, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan ini dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  • Penetapan pejabat pengelolaan barang milik daerah, termasuk Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala OPD sebagai pengguna barang, dan pejabat penatausahaan barang.
  • Prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
  • Tata cara pengadaan barang milik daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Ketentuan mengenai penggunaan barang milik daerah, termasuk penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, dan penyerahan barang yang tidak digunakan.
  • Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  • Prosedur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  • Tata cara penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  • Ketentuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Prosedur pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.
  • Tata cara penatausahaan barang milik daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  • Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

1. Pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang milik daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik daerah; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang milik daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Walikota dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang milik daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan /pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.