on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Also known as: Permendagri 13/2010 · Permendagri No. 13 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 serta Nomor 79 Tahun 2005 yang mengamanatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan negara oleh DPRD dan pemberian pedoman oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini menekankan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.