For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 8/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2022Publication Date:16 Desember 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date17 Desember 2022
Publication Date16 Desember 2022
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat ini bertujuan untuk memperkuat sistem Pemerintahan Desa/Kelurahan serta melindungi dan melestarikan kearifan lokal. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan ini adalah sebagai pedoman dalam membentuk LKD/K dan LAD di Daerah, melindungi dan melestarikan keberagaman adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Daerah, serta memperkuat kelembagaan Desa/Kelurahan dan melestarikan adat Desa di Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penataan dan pemberdayaan LKD/K, LAD, dan Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan Desa dan PD yang menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan. - Pengaturan mengenai RT dan RW, termasuk pembentukan, penggabungan, pemekaran, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, pemilihan pengurus, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah RT dan RW. - Pengaturan mengenai TP PKK, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, dan pemberhentian. - Pengaturan mengenai Karang Taruna, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah. - Pengaturan mengenai Posyandu, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kegiatan, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah. - Pengaturan mengenai LPMD/K, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah. - Pengaturan mengenai LKD/K Lainnya, termasuk pembentukan, kepengurusan, dan susunan organisasi. - Pengaturan mengenai LAD, termasuk pembentukan dan penataan tugas dan fungsi. - Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah, termasuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat, wilayah kesatuan Masyarakat Hukum Adat, dan hukum adat. - Pemberdayaan terhadap LKD/K, LAD, dan Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan dalam bentuk peningkatan manajemen organisasi, kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, jejaring kerja, dan keterlibatan dalam pembangunan Daerah. - Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LKD/K, LAD, dan LKD/K Lainnya, serta pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. - Pendanaan untuk penataan dan pemberdayaan LKD/K, LAD, dan Masyarakat Hukum Adat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, masa jabatan pengurus LKD/K dan LAD yang ada pada saat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai habis masa jabatannya.

(-)