Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat ini bertujuan untuk memperkuat sistem Pemerintahan Desa/Kelurahan serta melindungi dan melestarikan kearifan lokal. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan ini adalah sebagai pedoman dalam membentuk LKD/K dan LAD di Daerah, melindungi dan melestarikan keberagaman adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Daerah, serta memperkuat kelembagaan Desa/Kelurahan dan melestarikan adat Desa di Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penataan dan pemberdayaan LKD/K, LAD, dan Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan Desa dan PD yang menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan.
- Pengaturan mengenai RT dan RW, termasuk pembentukan, penggabungan, pemekaran, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, pemilihan pengurus, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah RT dan RW.
- Pengaturan mengenai TP PKK, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, dan pemberhentian.
- Pengaturan mengenai Karang Taruna, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah.
- Pengaturan mengenai Posyandu, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kegiatan, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah.
- Pengaturan mengenai LPMD/K, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, pemberhentian, dan musyawarah.
- Pengaturan mengenai LKD/K Lainnya, termasuk pembentukan, kepengurusan, dan susunan organisasi.
- Pengaturan mengenai LAD, termasuk pembentukan dan penataan tugas dan fungsi.
- Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah, termasuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat, wilayah kesatuan Masyarakat Hukum Adat, dan hukum adat.
- Pemberdayaan terhadap LKD/K, LAD, dan Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan dalam bentuk peningkatan manajemen organisasi, kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, jejaring kerja, dan keterlibatan dalam pembangunan Daerah.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LKD/K, LAD, dan LKD/K Lainnya, serta pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Pendanaan untuk penataan dan pemberdayaan LKD/K, LAD, dan Masyarakat Hukum Adat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.