For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 6/2022 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2021Publication Date:29 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Effective Date29 Oktober 2021
Publication Date29 Oktober 2021
Place of EnactmentMeureudu

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.

Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBK ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 980.006.342.403,00 bertambah sebesar Rp. 27.848.907.202,42 sehingga menjadi Rp. 1.007.491.249.605,42.
  • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 972.584.356.525,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 103.776.716.355,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 851.256.445.170,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 17.551.195.000,00.
  • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.007.491.249.605,42.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 35.906.893.080,42 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan anggaran berikutnya.

(-)

(-)