For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 1/2022 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2022 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2022Publication Date:14 Oktober 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date20 Oktober 2022
Publication Date14 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara.
  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
  3. Tata cara penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
  4. Penentuan nilai kerugian negara.
  5. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara.
  6. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara, serta kewajiban mengganti kerugian negara jika melanggar hukum atau lalai.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, tetap berlaku hingga Pihak yang Merugikan, Pengampu, yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan telah melakukan pelunasan berdasarkan surat keterangan tanda lunas. 2. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.