Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Dinas Kesehatan (Dinkes), Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, dilakukan penghapusan dan perubahan pada beberapa ayat dan huruf dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 113 terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap dan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu dan Keliling, Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM), serta pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan. Perubahan juga mencakup penambahan pasal baru, yaitu Pasal 120A, yang mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Dinkes dan UPT Dinkes Tahun Anggaran 2014. Lampiran peraturan daerah ini juga mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan, termasuk tarif pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dan tarif pelayanan kesehatan yang berlaku untuk umum di berbagai fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, BKMM, BKPM, dan BKMIA Kartini.