For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 14/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2021Publication Date:30 Juli 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date30 Juli 2021
Publication Date30 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan prosedur penilaian kembali terhadap pihak yang memiliki dan mengelola lembaga jasa keuangan, seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan lembaga jasa keuangan. Penilaian kembali ini diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. Perubahan ini mencakup cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali. Peraturan ini juga mempercepat proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan, khususnya terkait pihak yang memiliki dan mengelola lembaga tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan hak serta kewajiban subjek hukum terkait penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.

  • 1. Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberlakukan terhadap proses penilaian kembali yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Utama berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
  • 2. Pihak yang termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama atau Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus berdasarkan: a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah; c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat; atau d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, diperlakukan sebagai pihak terkait LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sampai dengan jangka waktu pelarangan terhadap Pihak Utama berakhir.
  • 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • 1. Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus selama 3 tahun, 5 tahun, atau 20 tahun tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.