For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:31 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date31 Mei 2010
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 18, Seri C Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi. Perubahan tersebut meliputi definisi, objek retribusi, penggolongan retribusi, lokasi pengujian, bukti pemeriksaan kendaraan bermotor, prinsip penetapan tarif retribusi, besaran retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, larangan pengoperasian kendaraan yang belum diuji, tata cara pemungutan retribusi, dan sanksi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena kewenangan pengujian awal untuk semua jenis kendaraan bermotor dan kewenangan pengujian untuk jenis kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pemeriksaan uji berkala/periodik dan pemeriksaan penghapusan, dengan pengecualian untuk kendaraan bermotor baru sebagai barang dagangan, kendaraan rusak, dan kendaraan khusus TNI/Polri.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  • Sebagai bukti pemeriksaan, diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan/Nomor Uji, Tanda Hasil Uji dan Buku Uji (untuk uji periodik), serta Surat Keterangan Penghapusan (untuk pemeriksaan penghapusan).
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis kendaraan, dan berat kendaraan. Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  • Di dalam wilayah daerah, dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor roda tiga, roda empat, dan alat berat yang belum dilakukan pengujian kelayakan operasi, kecuali untuk kendaraan yang hanya digunakan untuk melintas dalam wilayah daerah.
  • Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tata cara pemungutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.