For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 15/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2019Publication Date:26 Juli 2019
Pembentukan Lembaga NegaraPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date04 September 2019
Publication Date26 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191); 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 500).

Peraturan Menteri ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat sehubungan dengan pemekaran wilayah Kabupaten Pesisir Barat sebagai daerah otonomi baru. Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan. Organisasi Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang Pejabat Perwakilan yang dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, infrastruktur pertanahan, hubungan hukum pertanahan, penataan pertanahan, pengadaan tanah, serta penanganan masalah dan pengendalian pertanahan. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi 11 kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian. Pejabat Perwakilan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif.

(-)