on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 15/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan penataan berbagai lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Adat. Setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban yang spesifik dalam membantu pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan tata kehidupan sosial kemasyarakatan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan yang bersifat koordinatif dan kooperatif, serta peran pemerintah desa/kelurahan, BPD, kecamatan, dan pemerintah kabupaten dalam memfasilitasi hubungan kerja tersebut.