For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 15/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan penataan berbagai lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Adat. Setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban yang spesifik dalam membantu pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan tata kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Tata cara pembentukan masing-masing lembaga melalui musyawarah dan mufakat.
  • Persyaratan kepengurusan lembaga, termasuk usia minimal, status kewarganegaraan, dan kriteria lainnya.
  • Hak dan kewajiban pengurus dan anggota lembaga.
  • Sumber pendanaan lembaga yang berasal dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, iuran anggota, dan sumbangan sah.

Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan yang bersifat koordinatif dan kooperatif, serta peran pemerintah desa/kelurahan, BPD, kecamatan, dan pemerintah kabupaten dalam memfasilitasi hubungan kerja tersebut.

1. Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang sudah ada tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 2. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)