For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 7/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 September 2008Publication Date:16 Juli 2008
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date22 September 2008
Publication Date16 Juli 2008
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Konawe. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Perangkat Daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 8 Tahun 1999 dengan perkembangan ekonomi dan laju inflasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Obyek Retribusi:** Pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian bangunan, alat pengujian mutu komoditi pertanian, ruangan pesta, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, mobil ambulance dan rumah duka, jalan, trotoar dan daerah milik jalan, prasarana transportasi perhubungan, laboratorium, alat transportasi, rambu-rambu jalan, dan barang cetakan izin usaha di bidang kesehatan. 2. **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. 3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, serta tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya. Rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah diatur dalam Pasal 8.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.