on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 14/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.935.447.748.491,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.124.288.709.311,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (188.840.960.820,00), serta Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 221.415.560.820,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.574.600.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 800.156.497.767,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 850.513.085.724,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 284.778.165.000,00. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.267.028.062.579,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 857.260.646.732,00. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan untuk Kelembagaan.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang Daerah, Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir, dan Penerimaan Dari Biaya Penyusutan Kendaraan. Pengeluaran meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, dan Pembayaran Pokok Utang.