on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 12/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini meliputi nomenklatur dan tugas pokok serta fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya setelah dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk efektivitas pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah.
Ketentuan Substansial: