For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores

Also known as: PERPRES 29/2023 · PERPRES No. 29 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:6 Juni 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date06 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores, yang berfungsi sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan tersebut. Kebijakan ini mencakup penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut, penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, mengembangkan Kawasan Konservasi di laut, serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat pesisir dalam menghadapi bencana alam.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.