For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2018 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date05 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038 (RZWP-3-K) bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi, aman, berdaya guna, serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur dengan prinsip partisipatif. RZWP-3-K mencakup wilayah pesisir yang meliputi batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir ke arah darat, dan sejauh 12 mil laut dari garis pantai tertinggi ke arah laut lepas atau perairan kepulauan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk ruang lingkup, asas, tujuan, jangka waktu, kedudukan, fungsi, kebijakan, strategi, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang, rencana pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, pengawasan dan pengendalian, reklamasi, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, dan gugatan perwakilan. Kebijakan dan strategi RZWP-3-K meliputi pengembangan kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata, pelabuhan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri, pertambangan, energi, dan bandar udara), kawasan konservasi (Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP-3-K) dan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)), kawasan strategis (KSNT dan KSN), dan alur laut (alur pelayaran dan perlintasan, pipa dan kabel bawah laut, dan migrasi biota laut). Peraturan ini juga mengatur perizinan, insentif, disinsentif, dan sanksi terkait pemanfaatan ruang. Kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berada pada Pemerintah Provinsi, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.

1. Izin yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 2. Izin yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan WP-3-K dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan WP-3-K yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan WP-3-K yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, pemanfaatan WP-3-K yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sudah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini, di percepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan ruang dari sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan izin lokasi dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin lokasi. 2. Pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan izin pengelolaan dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran dalam penyelenggaraan perencanaan zonasi WP-3-K, pihak yang melakukan penyimpangan dikenakan sanksi meliputi sanksi administrasi maupun sanksi pidana.