Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038 (RZWP-3-K) bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi, aman, berdaya guna, serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur dengan prinsip partisipatif. RZWP-3-K mencakup wilayah pesisir yang meliputi batas wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir ke arah darat, dan sejauh 12 mil laut dari garis pantai tertinggi ke arah laut lepas atau perairan kepulauan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk ruang lingkup, asas, tujuan, jangka waktu, kedudukan, fungsi, kebijakan, strategi, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang, rencana pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, pengawasan dan pengendalian, reklamasi, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, dan gugatan perwakilan.
Kebijakan dan strategi RZWP-3-K meliputi pengembangan kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata, pelabuhan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri, pertambangan, energi, dan bandar udara), kawasan konservasi (Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP-3-K) dan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)), kawasan strategis (KSNT dan KSN), dan alur laut (alur pelayaran dan perlintasan, pipa dan kabel bawah laut, dan migrasi biota laut). Peraturan ini juga mengatur perizinan, insentif, disinsentif, dan sanksi terkait pemanfaatan ruang. Kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berada pada Pemerintah Provinsi, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.