For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang bermutu dan merata. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian, pengawasan, dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur izin bagi tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, dan lainnya) dan sarana kesehatan (rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, dll.). Setiap tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan profesinya wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Demikian pula, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana kesehatan wajib memiliki izin yang sama. Izin berlaku selama 5 tahun dan diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Peraturan ini juga mengatur pembatasan izin praktik bagi dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Dokter dan dokter gigi diberikan izin praktik di paling banyak 3 tempat, sementara apoteker pengelola apotek diberikan izin untuk 1 tempat. Perawat, refraksionis optisien, dan radiografer diberikan SIK untuk paling banyak 1 tempat praktik. Bidan diberikan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk paling banyak 1 tempat praktik.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengobatan tradisional, yang diklasifikasikan dalam jenis ketrampilan, ramuan, pendekatan agama dan supranatural. Semua pengobat tradisional wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Pengobat tradisional yang metodenya terbukti aman dan bermanfaat dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT).

1. Semua izin yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Khusus izin apotek yang diperoleh sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan izin baru paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.