For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2002 tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 8/2002 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2002Publication Date:24 Juni 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pendirian Usaha Media Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date29 Juni 2002
Publication Date24 Juni 2002
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan yang mengatur tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pendirian usaha media elektronik di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui penertiban administrasi izin pendirian dan penggunaan media elektronik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pendirian dan penyewaan media elektronik di wilayah Kabupaten Jeneponto. Ketentuan substansial mencakup: - Pemberian izin pendirian usaha media elektronik oleh Bupati Jeneponto kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha, serta menyewakan perangkat media elektronik. - Obyek retribusi meliputi pendirian usaha dan penyewaan media elektronik seperti rental VCD/LD/DVD, play station dan video game, televisi kabel, serta musik (band, orkes, elekton). - Subyek izin adalah setiap orang atau badan hukum yang mendirikan usaha media elektronik di Kabupaten Jeneponto. - Syarat-syarat pengajuan permohonan izin ditetapkan dengan Keputusan Bupati Jeneponto. - Dasar pengenaan retribusi adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk pendirian usaha dan penyewaan media elektronik. - Tarif izin untuk pendirian usaha dan penyewaan media elektronik ditetapkan dalam pasal 6 dan 7.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).