on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasiltas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PMK 133/2023 · PMK No. 133 Tahun 2023 · PMK Nomor 133 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, yaitu anode slime dan emas granula. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yang dianggap tidak memadai. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pembayaran PPN yang telah mendapat fasilitas tersebut, dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN. Pengusaha Kena Pajak yang mengolah anode slime dan emas granula untuk menghasilkan produk utama seperti emas batangan atau perhiasan dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa memerlukan surat keterangan tidak dipungut PPN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pembuatan Faktur Pajak dan ketentuan pemindahtanganan barang kena pajak yang telah mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.