For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasiltas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 133/2023 · PMK No. 133 Tahun 2023 · PMK Nomor 133 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:7 Desember 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasiltas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date07 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, yaitu anode slime dan emas granula. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yang dianggap tidak memadai. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pembayaran PPN yang telah mendapat fasilitas tersebut, dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPN. Pengusaha Kena Pajak yang mengolah anode slime dan emas granula untuk menghasilkan produk utama seperti emas batangan atau perhiasan dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa memerlukan surat keterangan tidak dipungut PPN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pembuatan Faktur Pajak dan ketentuan pemindahtanganan barang kena pajak yang telah mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

1. Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtangangan tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak. 2. Jika Pajak Pertambahan Nilai tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.