Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 49 Tahun 2025 ditetapkan untuk meningkatkan disiplin, wibawa, serta keseragaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Kebijakan ini mengatur kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi seluruh ASN pada hari kerja. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, kemeja putih, batik/tenun/lurik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian dinas upacara, serta seragam batik KORPRI. Peraturan ini juga merinci spesifikasi atribut seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, lambang daerah, serta kelengkapan lainnya seperti tutup kepala, jaket, dan sepatu. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas bagi ASN wanita berhijab atau hamil, serta standar teknis kain yang digunakan untuk menjamin keseragaman.