For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional

Also known as: PP 15/2025 · PP No. 15 Tahun 2025 · PP Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2025Publication Date:21 Maret 2025
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 2025
Publication Date21 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Biro Klasifikasi Indonesia, yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada berbagai BUMN. Tujuan akhirnya adalah untuk mempersiapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Holding Operasional. Penambahan modal ini melibatkan pengalihan saham Seri B dan/atau Seri C dari berbagai perusahaan BUMN, termasuk PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lainnya. Negara tetap mempertahankan kontrol melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna. Selain itu, PT Biro Klasifikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)