For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 14/2004 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2004Publication Date:22 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date22 Juli 2004
Publication Date22 Juli 2004
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pengelola Perpakiran Kota Bandung. 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelayanan Satu Atap. 4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana Kota Bandung beserta peraturan pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai organisasi dan eselon perangkat daerah masih tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan ketentuan yang baru. Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari beberapa badan, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Pengawasan Daerah, Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Informasi, Perpustakaan, Telematika dan Arsip Daerah, Badan Keluarga Berencana, Badan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang berkaitan dengan bidangnya. Susunan organisasi setiap badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang yang membawahi sub bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja lembaga teknis daerah, hal mewakili, dan pembiayaan.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)