For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 3/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2005Publication Date:23 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date23 Juni 2005
Publication Date23 Juni 2005
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181 Tahun 2004 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, maka retribusi izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat bagi perusahaan tidak lagi berlaku di Kabupaten Jepara.

(-)

(-)