on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia
Also known as: PERPRES 19/1964 · PERPRES No. 19 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 19 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin untuk memajukan pelayaran samudera nasional sebagai alat perdagangan luar negeri Indonesia dan pembangunan semesta. Tujuannya adalah untuk mengatur pengangkutan barang-barang ekspor dan impor melalui suatu badan yang dapat mewujudkan Pelayaran Nasional yang progresif.
Ketentuan Substansial: Pengaturan pengapalan barang-barang ekspor dan impor dilakukan oleh Biro Pengapalan Indonesia (BIPALINDO). BIPALINDO bertindak sebagai badan hukum dan berkedudukan di Jakarta, dengan kemungkinan memiliki kantor cabang di dalam dan luar negeri. Direksi BIPALINDO diangkat dan diawasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari beberapa menteri terkait. BIPALINDO bertanggung jawab untuk menyusun anggaran belanja dan melaporkan perhitungan tahunan kepada Badan Pengawas Harian. Selain itu, BIPALINDO mengambil alih operasi dan kontrak dari Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia yang dilebur ke dalam BIPALINDO.