For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 10/2017 · Perda Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2017Publication Date:26 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date26 Oktober 2017
Publication Date26 Oktober 2017
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. - **Ketentuan Substansial:** - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.657.656.556.152 bertambah sejumlah Rp.133.075.750.365,50 sehingga menjadi Rp.1.790.732.306.517,50. - Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. - Pembiayaan daerah disesuaikan dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali penyertaan modal.

(-)

(-)