on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Also known as: Permen KKP 37/2022 · Permen KKP No. 37 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Pedoman ini digunakan untuk melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada Instansi Pembina, yaitu unit kerja di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Ketentuan Substansial:
Instansi Pembina menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Penetapan ini menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Dalam menyusun kebutuhan, Instansi Pembina bertugas mengisi volume Hasil Kerja yang ada di unit kerjanya.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan terdiri atas terampil, mahir, dan penyelia, yang berkedudukan di lingkungan Kementerian. Jabatan ini bertugas melakukan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang meliputi dukungan pengendalian sistem jaminan mutu dan dukungan pelaksanaan sistem manajemen. Ikhtisar tugasnya mencakup penyiapan bahan perencanaan, dukungan pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional dilakukan melalui tahapan perhitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Perhitungan kebutuhan meliputi identifikasi jumlah kegiatan dan penghitungan kebutuhan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional. Penyusunan kebutuhan PNS dihitung berdasarkan Beban Kerja, yang ditentukan berdasarkan indikator ruang lingkup, jumlah obyek, dan frekuensi pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Perhitungan kebutuhan didasarkan pada Beban Kerja, SKR, dan Kontribusi.
Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama. Usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi sebelum disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.