For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 3/2013 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2013Publication Date:11 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date11 Oktober 2013
Publication Date11 Oktober 2013
Place of EnactmentTeminabuan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 583.166.629.577,76, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 603.504.327.787,85, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit anggaran sebesar Rp. (20.337.698.210,09) ditutupi dengan Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  4. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 22.841.341.380,09 terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
  5. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 2.503.643.170,00 digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran kepada pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)