For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Ambon 13/2017 · Perda Kota Ambon No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2017Publication Date:6 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date06 Agustus 2017
Publication Date06 Agustus 2017
Place of EnactmentAmbon

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.100.953.632.939,90, belanja sebesar Rp 1.127.555.904.387,14, dan transfer sebesar Rp 31.182.503.285,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp (57.784.774.732,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 94.676.536.437,39 dan pengeluaran sebesar Rp 1.882.703.653,26, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 92.793.832.784,13.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp 94.677.166.437,39, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 94.676.536.437,39, dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp 35.009.058.051,89, sehingga saldo anggaran lebih akhir menjadi Rp 35.009.058.051,89.

Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.416.885.040.613,78, jumlah kewajiban sebesar Rp 46.093.512.764.01, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.416.885.040.613,78.

Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.162.232.092.581,48, beban sebesar Rp1.075.123.278.986,73, dan pos luar biasa sebesar Rp 3.557.213.351,00, sehingga menghasilkan surplus LO sebesar Rp 83.551.600.243,75.

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp95.074.013.912,19, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp137.737.703.156,21, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp(197.147.477.888,45), arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp (257.703.653,26), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp (253.037.149,00), sehingga saldo kas akhir menjadi Rp35.153.498.377,69.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)