For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 02/2017 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 02 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2017Publication Date:23 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date23 Agustus 2017
Publication Date23 Agustus 2017
Place of EnactmentGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap belum cukup mengatur tentang objek Pajak Hiburan sesuai dengan potensi yang ada di Kabupaten Pesawaran, dengan tujuan agar peraturan daerah tersebut lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Objek Pajak Hiburan: Diubah untuk mencakup berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke keluarga, sirkus, permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.
  2. Tarif Pajak Hiburan: Tarif pajak ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis hiburan, dengan mempertimbangkan kelas hiburan (lokal/tradisional, nasional, internasional) dan fasilitas yang digunakan (misalnya, bilyar dengan atau tanpa AC).
  3. Penyidikan: Menambahkan ketentuan mengenai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

1. Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, Ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)