For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Peyang Palangka Raya

Also known as: Peraturan Menag 25/2019 · Peraturan Menag No. 25 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2019Publication Date:15 Oktober 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Peyang Palangka Raya
LocationKementerian Agama
Effective Date15 Oktober 2019
Publication Date15 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1763).

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Tampung Penyang Palangka Raya. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi Institut adalah unggul, profesional, dan religius, dengan misi menghasilkan lulusan unggulan, penelitian berkualitas, pengabdian kepada masyarakat religius yang inovatif, serta membangun kerjasama dan sarana prasarana berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Statuta mengatur identitas Institut, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi mencakup pendidikan (kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sistem pengelolaan Institut meliputi organisasi (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun), tugas dan kewajiban Rektor, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor, Senat sebagai unsur penyusun kebijakan akademik, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, perangkat Rektor (Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, Unit), Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, pengangkatan pelaksana akademik, rangkap jabatan, pemberhentian pelaksana akademik, pengangkatan pejabat antar waktu, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa (hak dan kewajiban), dan alumni.

Sistem Penjaminan Mutu Internal mencakup penjaminan mutu pendidikan, pengawasan akademik oleh Senat dan Lembaga Penjaminan Mutu. Tata kelola meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum (pengembangan kurikulum, pembukaan program studi, pengembangan fakultas, laboratorium). Kode etik mengatur nilai-nilai kehinduan, aturan hukum, dan ahlak. Perencanaan mengacu pada rencana strategis Kementerian. Pendanaan dan kekayaan meliputi pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan Institut. Sarana dan prasarana bertujuan menunjang Tridharma Perguruan Tinggi. Kerja sama dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik.

(-)

(-)