For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentLabuan Bajo

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017 bukan peraturan substansi baru mengenai pengaturan kegiatan pertambangan; melainkan Peraturan Daerah yang khusus mencabut peraturan daerah sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Secara praktis, Perda Nomor 2 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 1 Perda Nomor 9 Tahun 2017.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak melakukan perubahan substantif terhadap ketentuan Perda sebelumnya, melainkan mencabutnya secara keseluruhan. Dengan kata lain, bukan amandemen tetapi pencabutan.

  • Status Berlakunya Peraturan Ini
    • Perda Nomor 9 Tahun 2017 ditetapkan di Labuan Bajo pada tanggal 1 Agustus 2017.
    • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 2). Dalam dokumen tersedia tanggal pengundangan: 31 Agustus 2017, sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut.
    • Dasar pertimbangan pencabutan adalah penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah), yang menempatkan sub-urusan Mineral dan Batubara pada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Tujuan utama Perda Nomor 9 Tahun 2017 adalah menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan hierarki perundang-undangan---khususnya Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan sub-urusan Mineral dan Batubara pada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Latar belakangnya adalah menghindari tumpang tindih kewenangan antar tingkat pemerintahan dan menyelaraskan peraturan daerah dengan perubahan kewenangan setelah pembentukan undang-undang.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    Perda ini bersifat deklaratif dan administratif sehingga tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi masyarakat. Ketentuan utamanya adalah:

    • Pasal 1: Perda Nomor 2 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Pasal 2: Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan diperintahkan pengundangan dalam Lembaran Daerah.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
    • Prinsip hierarki norma: peraturan daerah harus selaras dengan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    • Prinsip kepatuhan administratif: kewajiban daerah untuk mencabut peraturan yang kewenangannya telah berpindah sesuai undang-undang.
    • Prinsip kepastian hukum: pencabutan dimaksudkan untuk menghilangkan ketidakpastian akibat tumpang tindih kewenangan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    Mekanisme yang diatur bersifat sederhana dan administratif:

    • Pencabutan dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah (Pasal 1) yang menyatakan Perda sebelumnya tidak berlaku.
    • Perda ini harus diundangkan dan dicantumkan dalam Lembaran Daerah sebagai pemberitahuan resmi (Pasal 2).
    • Penjelasan Perda menjelaskan alasan hukum (rujukan kepada UU No.23/2014 dan perubahannya) yang menjadi dasar pencabutan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Perda Nomor 9 Tahun 2017 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam dokumen tertulis: ditetapkan 1 Agustus 2017 dan diundangkan 31 Agustus 2017, sehingga implementasi pencabutan efektif sejak 31 Agustus 2017.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci bagi entitas atau pelaku usaha pertambangan rakyat yang telah beroperasi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Dengan dicabutnya Perda tersebut, pelaku usaha kehilangan dasar hukum peraturan daerah yang sebelumnya mengatur kegiatan mereka dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tingkat provinsi atau pusat yang mengatur pertambangan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggang waktu administratif bagi pihak-pihak terkait. Tidak ada ketentuan teknis tentang prosedur migrasi izin atau pengalihan administrasi yang diatur dalam Perda ini.

  • Grandfathering Clauses

    Perda Nomor 9 Tahun 2017 tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian yang mempertahankan hak atau ijin yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Oleh karena itu, secara tegas tidak terdapat perlindungan transisi dalam bentuk penetapan keberlanjutan hak berdasarkan peraturan daerah yang dicabut.

  • Implikasi Praktis
    • Pihak terkait dianjurkan untuk merujuk pada peraturan provinsi atau peraturan teknis pusat serta mengurus perizinan atau status hukumnya berdasarkan kewenangan yang kini berada pada tingkat provinsi/pusat.
    • Jika diperlukan kepastian transisi (mis. penanganan izin yang sudah diterbitkan), hal ini memerlukan regulasi atau kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat karena Perda ini tidak mengaturnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi