on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1421 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Cikelet Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
Also known as: Perda Kabupaten Garut 1421/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 1421 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1421 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Cikelet dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh. Latar belakangnya adalah Keputusan Bupati Garut yang menetapkan Puskesmas Cikelet sebagai unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD Penuh, serta ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan BLUD beroperasi berdasarkan tata kelola atau peraturan internal.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) di Puskesmas Cikelet, yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, visi, misi, nilai, dan tujuan Puskesmas Cikelet sebagai BLUD. Tugas pokok Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi Puskesmas Cikelet, yang terdiri dari Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Subbagian Tata Usaha, Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Penanggungjawab UKM Pengembangan, Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Satuan Pengawas Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi yang spesifik.
Selain itu, peraturan ini mengatur pejabat pengelola BLUD, yang terdiri dari pemimpin (Kepala UPTD Puskesmas), pejabat keuangan (Kepala Subbagian Tata Usaha), dan pejabat teknis (para Penanggungjawab). Pejabat pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dewan pengawas, remunerasi, standar pelayanan minimal, tarif layanan, keuangan, pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi dan penilaian kinerja.