For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2018Publication Date:2 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date03 Agustus 2018
Publication Date02 Agustus 2018
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama. Perubahan tersebut meliputi definisi menara telekomunikasi bersama, penempatan lokasi menara berdasarkan prinsip keselarasan fungsi ruang dan optimalisasi fungsi menara, serta ketentuan mengenai izin pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai penempatan lokasi tiang micro cell di jalur pedestrian jalan, median jalan, dan taman yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang harus mendapatkan izin dari Bupati setelah memperoleh rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. Persyaratan administratif dan teknis untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara juga diubah, termasuk persyaratan mengenai surat keterangan titik ordinat pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi telekomunikasi dan informatika berdasarkan cell plan. Penyelenggara telekomunikasi yang memanfaatkan menara yang telah berdiri untuk penempatan antena BTS harus melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan informatika.

(-)

(-)