on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
Also known as: PP 54/1996 · PP No. 54 Tahun 1996 · PP Nomor 54 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Mimika di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah tersebut. Kabupaten Mimika dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dan sebagian wilayah Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai. Pemerintah Kabupaten Mimika akan dikepalai oleh seorang Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Untuk mendukung tugas tersebut, dibentuk perangkat pemerintahan seperti Sekretariat Wilayah dan instansi pemerintah lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi dan pengaturan kepegawaian serta pembiayaan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.