For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya

Also known as: PP 54/1996 · PP No. 54 Tahun 1996 · PP Nomor 54 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 1996Publication Date:13 Agustus 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kabupaten Mimika Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 1996
Publication Date13 Agustus 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Mimika di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah tersebut. Kabupaten Mimika dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dan sebagian wilayah Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai. Pemerintah Kabupaten Mimika akan dikepalai oleh seorang Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Untuk mendukung tugas tersebut, dibentuk perangkat pemerintahan seperti Sekretariat Wilayah dan instansi pemerintah lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi dan pengaturan kepegawaian serta pembiayaan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Mimika. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak tetap berlaku bagi Kabupaten Mimika sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)