For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date19 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui struktur organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif, serta untuk menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi:

  1. Inspektorat Kabupaten, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan.
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  3. Badan Kepegawaian Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
  4. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah.
  5. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  6. Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan.
  7. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Pengadaan Barang dan Jasa, yang bertugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan pengadaan barang dan jasa secara terpadu.
  8. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.
  9. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi.
  10. Kantor Polisi Pamong Praja, yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  11. Kantor Pengolah Data dan Elektronik, yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengolah data dan elektronik.
  12. Rumah Sakit Umum Daerah, yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Setiap lembaga teknis daerah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi tersebut.

(-)

(-)