For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 17/2012 · Permenkumham No. 17 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2012Publication Date:5 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeStandar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date05 Oktober 2012
Publication Date05 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, independensi, dan integritas Aparatur Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Standar kompetensi ini berlaku bagi pejabat struktural di bidang pengawasan intern dan auditor. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi umum dan teknis yang harus dimiliki oleh auditor, termasuk manajemen risiko, pengendalian internal, strategi pengawasan, dan bidang-bidang spesifik seperti keimigrasian, pemasyarakatan, hukum, hak asasi manusia, dan hak kekayaan intelektual. Peraturan ini menetapkan bahwa standar kompetensi auditor harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)