on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 136 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2018
Also known as: Permendagri 136/2017 · Permendagri No. 136 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 136 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 136 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk tahun anggaran 2018. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pelimpahan urusan dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi, sementara penugasan urusan dilakukan melalui mekanisme tugas pembantuan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan rencana program, kegiatan, dan anggaran yang harus disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan program dan kegiatan secara efektif dan efisien, serta koordinasi yang harus dilakukan dengan instansi terkait.