Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nilai APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp1.275.365.342.832,00 mengalami pengurangan sebesar Rp592.767.000,00, sehingga total APBD setelah perubahan menjadi Rp1.274.772.575.832,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah dan belanja daerah dengan nilai yang sama, sementara pos pembiayaan daerah tetap tidak mengalami perubahan. Selain perubahan nilai nominal, peraturan ini juga melakukan pemutakhiran terhadap lampiran-lampiran yang memuat rincian penjabaran APBD, termasuk klasifikasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta daftar alokasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa dan kabupaten.