For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2009 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2009Publication Date:10 November 2009
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date10 November 2009
Publication Date10 November 2009
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 4 ayat (3) mengenai penetapan jalan bebas becak dan delman yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, perubahan pada Pasal 7 ayat (2) mengenai besaran kompensasi penggantian biaya yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, penambahan huruf pada Pasal 9 mengenai larangan bagi setiap orang atau badan hukum, perubahan pada Pasal 15 ayat (1) mengenai ancaman pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, serta perubahan pada Pasal 18 mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan keadaan masyarakat Kota Cimahi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).