Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pembinaan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah melalui penataan kawasan pertanian yang terprogram, terencana, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang meliputi penetapan kebijakan, penyusunan peta dasar, pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, dan pengendalian lahan pertanian. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan kawasan pertanian pangan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, serta perlindungan dan pemberdayaan petani melalui pemberian jaminan dan fasilitas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai alih fungsi lahan, yang pada dasarnya dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau dalam hal terjadi bencana alam, dengan persyaratan tertentu seperti kajian kelayakan strategis, perencanaan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti. Insentif dan disinsentif juga diatur untuk pengendalian lahan, serta koordinasi, kerjasama, dan kemitraan dalam rangka perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Sistem informasi lahan dan peran serta masyarakat juga menjadi bagian dari pengaturan dalam peraturan ini.