Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 587.754.830.466,00 menjadi Rp 568.791.065.261,00 setelah perubahan. Belanja daerah berubah dari Rp 608.416.628.700,08 menjadi Rp 695.462.699.430,03 setelah perubahan, menghasilkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (126.671.634.169,03). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp 21.661.798.234,08 menjadi Rp 127.710.734.169,03 dan pengeluaran yang berubah dari Rp 1.000.000.000,00 menjadi Rp 1.039.100.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan.